Sikap Kami
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Opini
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Mendagri: Klub Tak Boleh Pakai APBD Lagi
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa penggunaan dana APBD untuk klub-klub sepakbola profesional tidak lagi diperbolehkan. Yang namanya profesional harus bisa mencari uang sendiri. Demikian diterangkan Gamawan kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Penggunaan dana APBD oleh klub-klub sepakbola dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas dan rawan dikorupsi, dan oleh karena itu harus segera dihentikan.

Saat ini sebagian besar klub yang mengikuti kompetisi Indonesian Super League (ISL) yang dikelola PSSI masih "menetek" pada APBD. Tiga yang berhenti memakainya, Persibo, PSM dan Persema, memilih pindah ke kompetisi Liga Primer Indonesia  (LPI) yang menyatakan bebas dana APBD.

Berikut ini petikan wawancara Mendagri tersebut:

Penggunaan APBD untuk sepakbola?

Tetap saja tidak boleh. Jadi, langsung dari anggaran daerah kepada klub sepakbola, itu tidak boleh. Kita tetap berpegang pada Permendagri No. 59 No. 2007. Bantuan itu diberikan kepada KONI, KONI yang menyerahkan kepada klub sepakbola yang di bawah KONI.

Kencenderungan ke depan kita evaluasi lagi. Kalau untuk klub-klub profesional, KONI tidak bantu lagi.

Sangsinya?

Kalau Permendagri, (dana dari KONI) kita coret. Kalau di daerah, APBD langsung ke klub akan kita coret.

Selama ini tidak ada sangsi?

Sangsinya dicoret. Sudah banyak, misalnya di Palembang. Nanti akan ada temuan, jika ada pelanggaran. Itu wajib evaluasi setiap tahun. Itu undang-undang.

Ke depan apakah akan ada larangan dana APBD yang masuk ke KONI lalu ke Klub?

Kalau itu klub profesional, tadi saya bicara dengan Menpora, 'kan mereka tidak butuh dana APBD lagi. Karena itu klub prfesional seyogyanya tidak dibangu dengan dana APBD.

Tapi kalau klub-klub yang tidak profesional, untuk pembinaan, pelatihan, itu boleh dibantu KONI. Melalui KONI bantuan dera itu dianggap sebagai bantuan olahraga.

Jadi kita akan bersepakat ke depan, klub-klub profesional tidak boleh ladi dibantu APBD. Karena dia harus mandiri. Namanya juga profesional. Profesional itu boleh mencari dan mendapatkan uang (sendiri). ( a2s / din ) (detiksport)
Jum'at, 21 Januari 2011